Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengatakan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh membutuhkan dukungan semua pihak agar bisa berjalan sesuai harapan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian, penjelasan, dan penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023, Senin (22/08/2022).
Farid menjelaskan, dua dekade telah berlalu sejak pemberlakuan syariat Islam di Aceh pada 2002 silam yang ditandai dengan lahirnya Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syariah, tetapi kata dia pelaksanaannya belum berjalan dengan baik sehingga mengecewakan banyak kalangan umat Islam di Aceh. Kondisi tersebut baru-baru ini juga menjadi sorotan akademisi.
Oleh karena itu, politisi PKS itu mengajak semua pihak untuk berintrospeksi diri dan berpikir positif terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di Banda Aceh.
“Kita mengakui bahwa pelaksanaan syariat Islam belum maksimal sehingga butuh dukungan dan perbaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan kita semua. Syariat Islam bukan hanya soal pakaian, tetapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan masyarakat tentang esensi syariat Islam,” kata Farid.
Dalam kesempatan itu Farid juga menyinggung perihal pelayanan publik di Kota Banda Aceh, terutama berkaitan dengan pemenuhan air bersih agar ketersediaannya mencukupi dan dirasakan oleh seluruh warga kota. Ia pribadi katanya sering menerima keluhan dari masyarakat bahwa di beberapa wilayah masih kurangnya persediaan air bersih. Sebagai kebutuhan dasar, maka hal ini harus menjadi prioritas bagi Pj Wali Kota untuk membenahinya.
“Persoalan ketersediaan air bersih sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat, tetapi sampai saat ini persoalan ini belum terjawab. Kami berharap Pj Wali Kota bisa menyelesaikan permasalahan atau tugas berat ini,” tutur Ketua DPD PKS Banda Aceh itu.
Ia juga mendorong adanya pembenahan di internal aparatur pemerintah, seperti perlunya pelatihan peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah di bidang pelayanan publik. Apalagi bagi SKPD yang sangat teknis, seperti di bidang kebencanaan yang perlu dibekali dengan pengetahuan teknis yang memadai tentang kebencanaan.
“Begitu juga bagi yang berkerja di pemadam kebakaran, mereka juga perlu dibekali dengan pengetahuan bagaimana mengoperasikan mobil pemadam dan l sebagainya. Hal ini perlu dilakukan agar kita siap dan sigap dalam kondisi apa pun,” sebut Farid. []