Banda Aceh–Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengapresiasi jajaran Polresta Banda Aceh yang menangkap 19 pelaku judi online (judol) di beberapa warung kopi di Banda Aceh pada Sabtu (15/6/2024).
Farid menyambut baik langkah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, beserta jajarannya dalam memberantas praktik judi online di ibu kota Provinsi Aceh.
“Sebagai pimpinan legislatif kota, tentu kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi upaya Pak Kapolresta dan jajarannya dalam memberantas judi online di Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar, Kamis (20/06/2024).
Menurutnya polisi telah melakukan langkah tepat mengingat praktik judi online yang semakin marak dan melibatkan generasi muda. Ditambah, selama ini banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menyampaikan keluhan perihan judi online kepada dewan.
“Karenanya kita sangat mendukung Polresta Banda Aceh yang selama ini konsisten bekerja dalam hal menangkap pelakunya, terutama di tempat-tempat publik seperti warkop yang terang-terangan bermain judi online. Apalagi selama ini kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait judi online ini,” katanya.
Langkah Polresta Banda Aceh dinilai sejalan dengan komitmen DPRK dalam mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh, terutama dalam hal amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi judi merupakan perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan agama dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Aceh.
“Saat ini judi telah merambah ke dunia digital dan dapat dijangkau oleh lintas usia yang dimainkan dalam bentuk game domino di gawai. Tentu ini sangat bertentangan dengan semangat syariat Islam yang telah kita gaungkan bersama sejak dulu,” ungkap Farid Nyak Umar.
DPRK Banda Aceh konsisten mendorong pemerintah kota untuk fokus dan serius dalam memberantas judi online. Farid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan bersama-sama dan terintegrasi serta melibatkan lintas sektor. Selain meresahkan, dampak judi online juga bisa memengaruhi mental dan memicu kejahatan lainnya.
“Harus ada kesamaan gerak dan langkah yang terintegrasi dari OPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Karena dampak judi online terhadap pelaku khususnya generasi muda sangat berbahaya,” ujar Farid.
Farid juga mengatakan, sejak tahun 2020 DPRK bersama lintas OPD intens memetakan persoalan judi online berdasarkan laporan dan keresahan warga. Pelakunya pun bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak muda, pelajar, dan remaja yang saban waktu di warung kopi. Kecurigaan penegak hukum bidang syariat Islam pun menurut Farid terbukti, bahwa indikasi pelanggaran syariat Islam lewat judi online memang terjadi.
Ketua DPD PKS Banda Aceh ini mendorong perangkat pemerintah untuk tidak berhenti memberantas praktik judi online di warga kota. Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh merupakan “wajah” Aceh yang selalu dilihat publik. Jika di Banda Aceh marak dengan praktik judi online, maka citra Aceh sebagai atu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki qanun syariat Islam menjadi tidak baik.
“Mari kita jaga masyarakat dari praktik judi online karena jika judi semakin marak maka akan mencoreng semangat penegakan syariat di kota kita,” kata Farid.
Pemko Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik menurut Farid juga dapat secara intensif mengingatkan kepada pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online. Begitu juga peran generasi milenial lewat medsos untuk menggaungkan tentang bahaya judi online yang membawa dampak kerugian sangat besar.
“Judi online ini persoalan bersama. Kita mengajak lintas sektor agar jangan lengah mengawal ini. Masyarakat dan khususnya pemilik warkop atau kafe harus menegur dan mengingatkan pengunjung agar tidak melakukan praktik perjudian. Begitu pula orang tua agar terus mengawal dan mendidik anaknya sebagai aset emas bangsa,” pungkas Farid.[]