Banda Aceh – Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Safni, menyampaikan bahwa Qanun tentang APBK Banda Aceh merupakan salah satu qanun strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, APBK 2023 diharapkan dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota.
“Semoga kegiatan yang telah tertuang di dalam RAPBK 2023 dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang
berlaku dan dapat memberi dampak pada pelayanan dan perekonomian masyarakat dengan mengedepankan transparansi keuangan secara keseluruhan,” kata Safni saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 di lantai empat ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).
Pada kesempatan itu Safni menyampaikan beberapa catatan dan saran Fraksi Gerindra terhadap APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Di antaranya, dalam membangun kota atau gampong Wali Kota Banda Aceh harus benar-benar melakukan survei yang terstruktur, teliti, dan adil tumpah tindih pembanguan.
Begitu juga dalam pengelolaan program ke depan, harus benar-benar efektif, efisien, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Banda Aceh. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, harus sesuai dengan aturan-aturan yang tertuang dalam Qanun tentang Pengelolaan Keuangan agar tidak terulang kembali permasalahan keuangan di Kota Banda Aceh.
“Kami Fraksi Partai Gerindra meminta kepada saudara Wali Kota Banda Aceh, agar dapat melunasi sisa utang pada tahun 2021 dan kami harap tidak terjadi lagi utang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Safni.
Pihaknya juga meminta agar dalam penetapan target PAD Kota Banda Aceh tahun 2023 jangan terlalu tinggi dan angka yang sudah ada harus ditinjau ulang. Menurutnya, jika “khayalan” PAD tahun 2023 tidak terpenuhi dan tidak teratasi, maka kinerja Wali Kota Banda Aceh tidak berhasil dan kembali terjadi utang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami juga meminta kepada Wali Kota agar melakukan pembinaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap SKPD yang tidak pernah mencapai target PAD yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif yang telah tertuang dalam Qanun APBK 2023 yang sebentar lagi disahkan. Bagi SKPD yang tidak mampu mencapai target PAD harus diberikan sanksi yang tegas seperti yang tertuang di dalam perjanjian yang sudah dibuat,” tuturnya.[]