Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menyambut baik tiga rancangan qanun (raqan) yang diusulkan Wali Kota Banda Aceh untuk tahun 2021. Fraksi PKS juga mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang dikomandoi Aminullah Usman yang dinilai sudah bersusah payah mempersiapkan raqan tersebut agar masuk dalam program legislasi daerah tahun 2021.
Pernyataan tersebut diampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Devi Yunita, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Tahun 2021 dan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, Selasa pagi (29/06/2021).
Lebih lanjut Devi mengatakan, setelah melihat dan mempelajari dengan saksama ketiga raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raqan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, fraksinya telah merangkum beberapa saran dan masukan.
Pihaknya meminta Rancangan Qanun Pengolahan Air limbah Domestik agar lebih detail lagi membahas tentang teknis pembentukan instalasi pengolahan air limbah domestik yang mengedepankan partisipasi warga sehingga kelangsungan dan keberlanjutan infrastruktur ini akan lebih terjamin.
“Penyusunan dokumen rencana induk sistem pengolah air limbah domestik (SPALD) harus tepat dan benar serta berkonsultasi dengan DPRK Banda Aceh (komisi terkait) sehingga dapat terwujud pengolahan air limbah domestik yang berkesinambungan,” kata Devi Yunita.
Demikian juga terkait Raqan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlunya melakukan pemisahan antara objek dan subjek retribusi di dalam pasal yang terpisah dalam raqan tersebut sehingga lebih spesifik dan detail dengan jenis/layanan dan retribusi yang wajib dikeluarkan oleh subjek retribusi yang diuji kendaraanya.
Sementara terkait Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, diharapkan tidak hanya mengatur tentang ketentuan masuk ke lokasi rekreasi dan olahraga saja, tetapi juga lebih detail dan spesifik lagi objek retribusinya dalam bentuk jenis pelayanan dan tingkat penggunaan jasa yang berdasarkan usia, jenis kendaraan, lama waktu yang dihabiskan di lokasi, serta jenis olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh harus lebih peduli pada pemeliharaan dan pengembangan fasilitas rekreasi dan olahraga sehingga lebih layak untuk dikunjungi dan wajar dipungut retribusi,” sebut Devi Yunita.
Devi menjelaskan, rancangan qanun yang berorientasi para retribusi harus menyertakan sistem pungutan yang mutakhir sehingga memudahkan si pembayar retribusi serta mencegah kebocoran kutipan di lapangan demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banda Aceh.[]