Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Wisata Halal sebagai raqan inisiatif dewan tahun 2021.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, dalam rapat paripurna internal dewan dengan agenda penyampaian laporan/penjelasan alat kelengkapan dewan pengusul raqan inisiatif dewan tahun 2021. Rapat ini berlangsung di lantai 4 ruang rapat utama DPRK Banda Aceh, Senin (29/03/2021).
Tati menjelaskan, kehadiran Qanun Wisata Halal sangat dibutuhkan di Kota Banda Aceh sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan wisata halal di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, tujuan dan maksud diaturnya wisata halal dengan qanun, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada turis dalam menikmati kegiatan wisata dengan aman, nyaman, dan halal. Di samping itu, wisatawan dan pengelola wisata memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan kewisataan.
“Sedangkan tujuan pengaturan wisata halal adalah sebagai pedoman bagi pengelola pariwisata dalam memberikan pelayanan wisata halal kepada wisatawan,” kata Tati.
Lebih lanjut Tati menuturkan, sasaran dan capaian yang dinginkan dari lahirnya Qanun Wisata Halal ini ialah terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan, pengembangan, dan pengelolaan wisata yang ideal, sesuai dengan kearifan lokal, prisip-prinsip syariah, semangat keislaman, dan keunikan daerah.
“Dengan demikian, industri wisata halal dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.[]