Banda Aceh–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh sepakat dua rancangan qanun (raqan) inisiatif komisi-komisi dewan untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, dalam rapat paripurna internal DPRK Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/05/2024).

Tuanku Muhammad menjelaskan, kedua raqan inisiatif tersebut, yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan Komisi III serta Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an usulan Komisi IV DPRK Banda Aceh.

Pembentukan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pendidikan Tahfidz Al-Qur’an, pelaksanaannya diharapkan dapat dilakukan secara terpadu sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Oleh karenanya, Fraksi PKS kota Banda Aceh mengaharapkan agar pemerintahan kota dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh untuk menyelenggarakan program yang menunjang pendidikan tahfiz Al-Qur’an, seperti penyiapan program pendidikan tahfiz Al-Qur’an, penyiapan program beasiswa pendidikan tahfiz Al-Qur’an, dan membentuk rumah tahfiz Al-Qur’an.

“Di samping itu jangkauan pengaturan pembentukan qanun ini guna memberikan pedoman kepada pemerintah dan masyarakat selaku pelaksana pendidikan tahfiz Al-Qur’an dalam rangka merealisasikan kewajiban mewujudkan adanya sumberdaya insan qur’ani di Kota Banda Aceh,” kata Tuanku Muhammad.

Selain itu Fraksi PKS Kota Banda Aceh dalam hal ini juga sepakat dengan pembentukan Qanun Pemberian Insentif dan Pemberian kemudahan Penanaman Modal di Kota Banda Aceh. Jika qanun ini terwujud dinilai akan menumbuhkan kondisi yang stabil untuk pergerakan roda ekonomi seperti terbukanya lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Banda Aceh.

“Hal ini juga akan memancing pertumbuhan ekonomi di kalangan generasi muda yang ingin mengembangkan talenta berbisnis juga akan memberikan pemasukan bagi keuangan kota Banda Aceh,” sebut Tuanku Muhammad.[]

Fraksi PKS Sepakat Dua Raqan Inisiatif Dewan Dibahas ke Tingkat Lanjut
Tagged on:             

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *