Banda Aceh–Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menerima dua rancangan qanun (raqan) inisiatif yang diusulkan seluruh komisi dewan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, dalam rapat paripurna internal DPRK Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/05/2024).
Kedua raqan inisiatif tersebut, yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan Komisi III serta Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an usulan Komisi IV DPRK Banda Aceh.
Aulia Afridzal menyampaikan, setelah mencermati rancangan peraturan daerah yang akan disusun ini, menurutnya raqan ini juga harus terbuka ruang untuk memperkaya materi muatan yang sifatnya lokal sekaligus merepresentasikan aspirasi masyarakat secara aspiratif sebagai basis sosial tempat produk hukum ini diterapkan.
Fraksi PAN menurutnya memiliki beberapa pandangan yang menjadi alasan menerima usulan kedua raqan tersebut. Pertama , karena memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kedua , penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
“Fraksi PAN berharap terhadap kajian qanun yang akan dirancang nantinya harus mengenai asas yang akan mendasari penyusunan qanun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,” kata Aulia.
Selanjutnya terkait Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an, selain penting juga mengatur mekanisme penghargaan atau apresiasi dan motivasi bagi para tahfiz atas capaian dalam menghafal Al-Qur’an.
Menurutnya upaya ini memastikan sasaran peserta program adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota untuk menyelenggarakan pendidikan tahfiz Al-Qur’an dengan menyiapkan program pendidikan, program beasiswa dan proses pembentukan rumah tahfiz Al-Qur’an.
“Kebijakan ini harus bersinergi dengan proses pembelajaran di sekolah formal sehingga bisa linear dengan cita-cita pembangunan pendidikan Kota Banda Aceh di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kota,” ujarnya.[]