Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Aulia Afridzal, menyampaikan jika fraksinya menyetujui tiga Rancangan Qanun Banda Aceh 2021 yang diusulkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, untuk dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Aulia Afridzal dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Tahun 2021 dan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, Selasa pagi (29/06/2021).
Ketiga raqan usulan tersebut, yaitu Raqan tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raqan Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Aulia Afridzal mengatakan, Fraksi PAN DPRK Banda Aceh berharap amanat peraturan pemerintah perlu penetapan produk hukum daerah dalam bentuk Qanun Kota Banda Aceh. Menurutnya ini sangat penting dibahas ke tahap selanjutnya dan ditetapkan sebagai qanun dalam memperbaiki tatanan dan output-nya.
“Raqan di atas sangat penting, artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aulia Afridzal saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Demi menghasilkan sebuah rancangan qanun usulan wali kota yang berkualitas dan benar-benar berpihak kepada masyarakat kata Afridzal, DPRK Banda Aceh dan pemerintah kota menjalani masa rapat dalam rangka membahas rancangan qanun secara keseluruhan, dan dilaksanakan dalam bingkai semangat kemitraan dan persaudaraan.
“Fraksi PAN juga patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas semua kerja keras, komitmen, dan dedikasinya untuk mengangkat taraf kehidupan masyarakat Kota Banda Aceh menuju kegemilangan dalam bingkai syariah,” tutur Aulia Afridzal.[]