Banda Aceh–Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh menyetujui dua rancangan qanun (raqan) yang diusulkan komisi–komisi dewan untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut dalam tahun ini.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Royes Ruslan, dalam rapat paripurna internal DPRK Banda Aceh yang berlangsung di lantai 4 ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/05/2024).
Royes menyebutkan, kedua raqan inisiatif tersebut, yaitu Raqan tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diusulkan Komisi III serta Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Qur’an usulan Komisi IV DPRK Banda Aceh.
Ia menjelaskan, berdasarkan telaah dan rincian naskah akademik yang dicermati pihaknya, tergambar bahwa berbagai faktor masalah yang menyebabkan lambannya investasi yang masuk ke Kota Banda Aceh, di antaranya, disebabkan belum adanya kepastian hukum terhadap pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
Hal ini menurutnya dapat menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan cara pemberian kebijakan dalam setiap investasi yang masuk yang membuat turunnya minat investor untuk berinvestasi di Banda Aceh.
Merujuk adanya inisiatif dari Komisi III DPRK yang mengajukan rancangan qanun ini dan pentingnya rancangan qanun ini untuk peningkatan iklim investasi di Kota Banda Aceh.
“Kami Fraksi Demokrat mendukung penuh adanya regulasi ini dan berharap dapat dibahas segera bersama eksekutif sehingga tuntas sebelum berakhirnya periode DPRK Banda Aceh periode 2019-2014 ini,” kata Royes Ruslan.
Selanjutnya terkait usulan Raqan tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an, selain penting juga mengatur mekanisme penghargaan atau apresiasi dan motivasi bagi para tahfiz atas capaian dalam hafalan Ql-qur’an.
Upaya ini memastikan sasaran peserta program peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Kami yakin pembentukan raqan dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia,” tutur Royes Ruslan.[]