Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengan dinas terkait untuk membahas Raqan Penyelenggaran Reklame Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRK Banda Aceh, Senin (14/2/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Teuku Arief Khalifah dan dihadiri Sekretaris Komisi III Irwansyah ST. Qanun ini nantinya akan mengatur tata cara pemasangan reklame yang ada di Kota Banda Aceh. Misalnya mengatur tentang tata letak, lokasi, fungsi dan estetika, maupun penambahan pembiayaan dari titik-titik tertentu lokasi reklame.