Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan lima calon komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Banda Aceh masa jabatan 2023-2028.
Penetapan tersebut digelar dalam rapat internal DPRK Banda Aceh, di ruang sidang paripurna, Jumat (16/6/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Usman, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh.
Usman menyampaikan, kelima calon komisioner KIP Banda Aceh yang ditetapkan itu telah melalui tahap seleksi oleh tim independen atau panitia seleksi (pansel) calon komisioner KIP. Adapun tugas pansel membuka perekrutan secara terbuka, melakukan penjaringan dengan berbagai persyaratan dan tes sesuai perundang-undangan, dan menyerahkan 15 nama kepada Komisi I DPRK Banda Aceh pada 9 Juni 2023.
Usman mengatakan, setelah melalui proses penjaringan hingga terpilih 15 nama. Kemudian, 15 nama itu diserahkan ke Komisi I untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, hingga akhirnya terpilih lima besar calon KIP dan lima cadangan.
Adapun lima calon komisioner KIP Banda Aceh yang ditetapkan, yakni Yusri Razali, Hasbullah, Rachmat Hidayat, Saiful Haris, dan Muhammad Zar. Sementara lima cadangan, yakni Nurrahmi, Khalid Al Makmum, Yusrizal, Ratna Juwita, dan Sandra Paulian.
“Sesuai Pasal 16 ayat 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan bahwa DPRK menetapkan lima nama peringkat atas dan lima calon berikutnya. Sehingga nama-nama ini nantinya menjadi dasar pengusulan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) pada saat berakhirnya masa jabatan KIP Banda Aceh 2018-2023 pada 10 Juli mendatang,” katanya.[]