Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera menyelesaikan utang-utang yang dalam tiga tahun terakhir terus menjadi kendala kondisi keuangan di Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK saat memimpin sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (31/3/2023).
Farid Nyak Umar mengutarakan, hingga saat ini kondisi keuangan Kota Banda Aceh masih belum membaik. Ditandai dengan masih adanya sejumlah utang pemko seperti gaji ASN, aparatur gampong, tenaga kontrak, nakes, dan lain-lain yang belum dibayarkan.
Kondisi seperti ini sebut Farid sudah memasuki tahun ketiga sejak terjadi pada 2021 lalu yang berimbas pada sulitnya aktivitas dan kinerja roda pemerintahan.
Oleh karena itu, Farid meminta Pemko Banda Aceh agar serius dan fokus untuk membayarkan jerih payah aparatur pemerintah tersebut.
“Pemko Banda Aceh harus segera mengambil kebijakan tepat dan urgen untuk menyelesaikan jerih payah mereka. Harus segera dibayarkan, apalagi sedang Ramadan dan menjelang Lebaran mereka sangat membutuhkan, terutama bagi mereka yang sudah bekerja selama ini,” tegas Farid.
Ketua DPD PKS Banda Aceh itu juga menegaskan, penyelesaian utang tersebut dapat dilakukan berdasarkan pengalaman pada tahun 2022. Jikapun harus dibayar secara bertahap atau tidak bisa dibayar sekaligus, Pemko Banda Aceh perlu menjelaskan komitmennya kepada publik terkait penyelesaian utang yang menjadi beban tahun anggaran 2022.
“Sekali lagi kami tegaskan, persoalan utang ini harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Banda Aceh karena menyangkut hak-hak para pekerja di lingkup Pemerintahan Banda Aceh yang telah menyelesaikan kewajibannya selama ini,” ujarnya.[]