Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Sabtu (23/04/2022).
Rapat dimulai pada pukul 16.30 WIB dan dipimpin Wakil Ketua I Usman, turut didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Turut hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin.
Dalam sambutannya Usman menyampaikan, LKPJ Wali Kota Banda Aceh kepada DPRK setiap tahunnya merupakan wujud implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan, dokumen LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 tersebut telah dibahas dan dicermati oleh dewan melalui serangkaian rapat kerja komisi-komisi dengan OPD atau mitra kerja masing-masing.
“Selanjutnya dari hasil pembahasan komisi-komisi dewan tersebut telah pula diformulasikan oleh tim perumus gabungan komisi dewan dalam bentuk rekomendasi yang memuat beberapa masukan, pendapat, usul saran, yang akan menjadi bahan evaluasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan,” kata Usman.
Usman menambahkan, masa-masa sulit selama pandami Covid-19, tentu sangat menyulitkan, terutama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh. Namun, kata dia, berdasarkan penyampaian Wali Kota bahwa pertumbuhan ekonomi Banda Aceh cendrung terjaga dengan baik dan meningkat dari angka 3,39% pada tahun 2017 menjadi 5,55% di akhir tahun 2021.
“Hal ini didukung dengan indeks pembangunan manusia (ipm) sebesar 85,71 pada tahun 2021 yang menjadikan Banda Aceh berada pada peringkat kedua nasional dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia,” sebut Usman saat menyampaikan sambutannya.[]