Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (raqan) Usulan Wali Kota Tahun 2022 yang berlangsung di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK, Usman, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari ekekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda, Amiruddin, dan jajaran dari SKPK Banda Aceh.
Wakil Ketua I, Usman, dalam sambutannya mengatakan, pada 31 Oktober DPRK Banda Aceh sudah mendengarkan penjelasan Pj Wali Kota terkait dua Raqan Usulan Wali Kota tahun 2022, yaitu Raqan tentang Pajak dan Retribusi dan Raqan Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita percaya fraksi-fraksi dewan telah teliti dan menelaah secara komprehensif serta saksama terhadap dua raqan tersebut sesuai mekanisme pembahasan di ranah dewan,” ujarnya.