BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna penyampaian laporan Badan Legislasi (Banleg) terkait perubahan Program Legislasi (Proleg) Tahun 2024 dan paripurnan internal dalam rangka penyampaian komisi-komisi dewan terhadap pandangan umum anggota dewan dan fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun usulan inisiatif DPRK tahun 2024. Rapat digelar di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (27/5/2024).
Rapat dibuka langsung Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dihadiri Wakil Ketua I, Usman. Dari eksekutif hadir PJ Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan jajaran SKPD.
Isnaini Husda menyampaikan, dalam paripurna tersebut pihaknya sudah menerima secara aklamasi draf keputusan dewan tentang pengesahan perubahan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2024.
Isnaini mengatakan, keberadaan qanun tersebut sifatnya mendesak, karenanya Badan Musyawarah (Banmus) DPRK menetapkan jadwal penyerahan secara resmi raqan tersebut pada tanggal 5 Juni 2024.
“Diharapkan pembahasannya dapat dilakukan dengan segera sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Kemendagri, yakni minggu pertama Juli 2024 sudah disepakati secara bersama antara legislatif dengan eksekutif,” ujarnya.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan paripurna penyampaian jawaban komisi-komisi dewan terhadap pandangan umum anggota dewan dan fraksi-fraksi dewan terhadap dua usulan rancangan qanun (raqan) inisiatif Komisi DPRK Banda Aceh, yakni Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raqan tentang Sistem Pendidikan Tahfiz Qur’an.[]