Banda Aceh – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2022. Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (18/11/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Sekda, Amiruddin, dan SKPK Banda Aceh.
Usman menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi dewan, dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang telah meluangkan waktu tenaga dan pikirannya untuk merampungkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2022.
“Semua kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” kata Usman.
Senanda yang disampaikan Usman, anggota Banggar, Husaini, mengatakan, penyampaian usul, saran, dan pendapat Banggar dilakukan untuk mendorong R-APBK dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Husaini merincikan, secara umum pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.379.554.924.226,- yang terdiri atas: pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp279.624.722.566 dan pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.099.930.201.660. Sementara belanja daerah pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 1.384.254.924.226.
Pada R-APBK tahun 2022 pembiayaan daerah direncanakan sebagai berikut: pemerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2021. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5.300.000.000.
Adapun usul, saran, dan pendapat yang disampaikan di antaranya, Banggar dan seluruh anggota DPRK mendorong Pemko Banda Aceh dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dengan APBK agar tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dengan prinsip good governance dan predikat pengelolaan keuangan daerah dengan opini BPK pada level ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ ke-13 kalinya yang diperoleh sejak tahun 2008 serta berbagai capaian Pemko Banda Aceh.
Husaini melanjutkan, berdasarkan data rekapitulasi pendapatan asli daerah (PAD) per Oktober 2021 hampir seluruh SKPK mengelola PAD hanya dapat merealisasikan kurang dari 50% yang ditetapkan.
“Ini perlu mendapat perhatian serius dari saudara Wali Kota dan TAPK untuk melakukan evaluasi kembali terhadap target dan capaian PAD tersebut agar hal serupa tidak terulang ditahun mendatang,” katanya.
Selain itu, juga mengingatkan masa jabatan Wali Kota yang kurang lebih tinggal beberapa bulan lagi. Untuk itu DPRK menyarankan agar SKPK yang terkait langsung dengan pencapaian visi-misi Wali Kota agar lebih fokus untuk mencapai target visi-misi tersebut.
Badan Anggaran DPRK juga menyarankan kepada Wali Kota menginstruksikan TAPK supaya dalam penempatan anggaran lebih selektif sehingga SKPK yang capaian realiasi pada tahun 2021 masih sangat rendah agar dialihkan ke SKPK lain yang capaian realiasasinya lebih baik.
“Perlu dievaluasi kembali potensi kembali potensi dan target PAD yang telah diberikan kepada SKPK dengan memprioritaskan anggaran bagi SKPK yang mendukung pencapaian visi-misi Wali Kota dan SKPK yang mengelola hajat hidup orang banyak,” ujar politisi PNA itu.
Usai penyampaian pendapat Banggar, sidang dilanjutkan dengan pengesahan Rencana Kerja (Renja) DPRK Banda Aceh Tahun 2022 yang disampaikan oleh Badan Musyawarah (Banmus).[]