Banda Aceh–Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK Banda Aceh 2025 di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, dan jajaran SKPK.
Farid Nyak Umar menyampaikan, di antara tujuan dari penyusunan kebijakan umum anggaran dan belanja Kota Banda Aceh tahun 2025 ialah untuk menyusun asumsi dasar APBK yang rasional dan realistis sebagai dasar penyusunan APBK tahun 2025.
Kemudian untuk menyusun pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang komprehensif dan sistematis untuk dijadikan dasar penyusunan APBK tahun 2025.
“Kita semua berharap, pembahasan kedua dokumen anggaran tersebut dapat dirampungkan atau diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Usai membuka sidang, Ketua dan Pimpinan DPRK mempersilakan Pj Wali Kota untuk menyampaikan penjelasan terkait dokumen RKUA-PPAS APBK 2025 yang telah diserahkan oleh Pemko ke DPRK.
“Insyaallah, dokumen RKUA-PPAS yang telah kami terima akan dibahas bersama dalam rapat kerja Badan Anggaran dengan Tim TAPK Banda Aceh,” pungkas Farid.[]