Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban dan penjelasan Wali Kota terhadap usul, saran, dan pendapat Banggar serta pandangan umum dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023, Selasa malam, 29 November 2022.
Rapat paripurna tersebut sekaligus untuk mendengarkan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2022.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II, Isnaini Husda, tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman, segenap anggota DPRK, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin, para SKPK dan para tamu undangan lainnya.
Isnaini Husda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Anggaran dewan dan anggota dewan secara personal, yang telah membahas, meneliti, dan mengkritisi secara cermat dan komprehensif pengajuan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Ia mengatakan, pendapat Badan Anggaran dan pandangan umum anggota dewan sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, memuat 38 item rekomendasi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas perencanaan dan capaian kinerja anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh yang bersumber pada pencapaian PAD yang optimal untuk membiayai kebutuhan infrastruktur dasar.
“Berupa perbaikan sarana jalan dan drainase, pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya perbaikan sarana dasar layanan IGD RSU Meuraxa, peningkatan kualitas rusunawa, peningkatan kesiapsiagaan bencana, dan penanganan masalah sosial,” kata Isnaini Husda.[]