Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024 di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (23/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin; Sekda, Wahyudi, serta jajaran SKPK dan Forkopimda Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, mekanisme pengusulan R-APBK yang disampaikan oleh eksekutif dibahas oleh Banggar dengan TAPK, dan komisi-komisi dengan mitra kerja masing-masing. Kesepakatan yang dibahas dalam R-APBK 2024 diharapkan menjadi dokumen qanun APBK tahun 2024 yang berguna dan memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Banda Aceh.
“Kita berharap materi Rancangan Qanun APBK Banda Aceh 2024 sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemko Bnada Aceh yang berimbang, benar, dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabel,” kata Farid.
Farid juga mengatakan, pelaksanaan APBK 2024 sudah mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Pemerintah daerah mengamanatkan agar segera menyelesaikan pembahasan APBK 2024 dengan memuat lokasi dana hibah APBK untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 mendatang, yaitu dengan pemenuhan alokasi hibah 60 persen atas dukungan penyelenggara pilkada serentak tahun 2024 sesuai juknis perundang-undangan,” ujarnya.
Farid menambahkan, sejatinya anggaran adalah untuk meng-cover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai perkembangan pelaksanaan anggara tahun sebelumnya.
“Anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggara yang sudah direncanakan. Sehingga semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan pada 2023 akan terlaksana dengan baik,” tuturnya.[]