Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman bersama terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna dewan setelah mendengarkan pendapatan akhir dan usul saran dari tiap-tiap fraksi dewan yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK, Jumat malam (30/09/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, segenap anggota DPRK, SKPK, dan Forkopimda.
Farid Nyak Umar dalam sambutannya mengatakan, APBK Perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut-larut karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan ke depan.
“APBK Perubahan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangan yang disusun harus berdasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara Tim Banggar DPRK dan Tim Anggaran Pemko Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, kebijakan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
“Dengan harapan, APBK pasca perubahan akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga akan menekan terjadinya SiLPA tahun anggaran 2022 menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” tutur Farid. []