Banda Aceh–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munirah S.Ag, menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (26/4/2024) .
Dalam laporan rekomendasi tersebut, ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian serius. Di antaranya, memuat pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan selama satu tahun anggaran. LKPj ini kata Syarifah, juga sebagai tolok ukur kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
“Rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPj Wali Kota Banda Aceh tahun anggatan 2023 ini merupakan catatan strategis yang berisikan realitas di lapangan,” katanya.
Syarifah mengatakan, keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun 2023 tidak hanya dinilai dari segi terlaksananya program dan kegiatan pembangunan, tetapi juga termasuk capaian target dan serapan anggaran serta cakupan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Adapun rekomedasi dewan, yaitu: merencanakan dan membuat kembali target anggaran pendapatan yang rasional. Karena target anggaran pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp1.270.508.026.829 sedangkan realisasinya sebesar Rp1.270.757.270.578. Artinya, melampaui target sebesar 100,02 persen.
“Karena itu, saudara Pj Wali Kota hendaknya dalam merencanakan target anggaran pendapatan dapat dilakukan secara rasional dan terukur, tidak dengan budget slack yaitu merencanakan anggaran pendapatan yang lebih rendah dibandingkan potensi pendapatan sesungguhnya sehingga realisasi pendapatan menjadi lebih besar dibandingkan anggarannya,” katanya.
DPRK Banda Aceh kata Syarifah, juga meminta Pj Wali Kota untuk meningkatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dan lainnya.
Kemudian DPRK juga merekomendasikan, agar membuat perincian pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD). Membuat rincian alokasi penggunaan pendapatan lain dari hasil penjualan barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan.
DPRK Banda Aceh juga meminta Pj Wali Kota untuk memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring dan evaluasi ulang terhadap BLUD yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Selain itu, perlu juga dilakukan pendataan ulang wajib pajak dengan tujuan memaksimalkan pendapatan pajak Kota Banda Aceh,” ujarnya.[]