Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (31/10/2022).
Dokumen tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 ruang sidang utama DPRK Banda Aceh.
Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan, pengusulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) disampaikan oleh eksekutif, selanjutnya dibahas oleh legislatif melalui Badan Anggaran Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), antara komisi-komisi dewan dengan SKPK atau mitra kerjanya masing-masing.
“Pada akhirnya nanti akan disepakati dan disetujui bersama antara kepala daerah (wali kota) dan DPRK Banda Aceh, untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023,” kata Farid Nyak Umar.
Farid berharap materi Raqan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023, hendaknya sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berimbang, benar, dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksanaan APBK Tahun 2023 harus mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, pada pasal 5 disebutkan bahwa prioritas alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 yang diharapkan tidak terulang lagi untuk tahun depan.
APBK sejatinya adalah anggaran untuk mengcover dan menuntaskan pelaksanaan anggaran yang terkendala, sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
“Karenanya anggaran ini harus dapat memastikan kesempurnaan pelaksanaan anggaran sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga pada tahun 2023 semua kegiatan dan program yang belum tuntas dan dicanangkan tahun 2022 akan terlaksana dengan baik,” tutur Ketua DPD PKS Banda Aceh itu.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, mengatakan Raqan APBK Banda Aceh Tahun 2023 memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun.
“Asumsi yang digunakan dalam raqan tersebut berdasarkan pada alokasi anggaran 2022 dengan memperhatikan kondisi dan realisasi tahun belanja serta mempertimbangkan prediksi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada tahun 2023,” ujar Bakri Siddiq.
Rapat yang berlasungg pada Pukul 16.30 WIB tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dan segenap anggota DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari, Ketua PN, Sekda Kota, para pimpinan SKPK, dan para tamu undangan lainnya.[]