BANDA ACEH – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Kasumi Sulaiman, menyampaikan, ada sebelas rancangan qanun (raqan) prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun
2023.
“Raqan tersebut terdiri atas lima raqan hasil inisiatif DPRK Banda Aceh dan enam raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Kasumi Sulaiman dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).
Kasumi berharap, produk legislasi prioritas ini bisa tuntas pada tahun 2023, mengingat tahun 2023 sudah masuk tahun politik sehingga semua anggota dewan memiliki jadwal yang padat dalam bertugas untuk mendengar dan mengabdi pada rakyat. Namun, bukan berarti dewan tidak berkomitmen dengan tugas utama dalam menjalankan fungsi legislasi ini.
“Untuk itu, kami selaku atas nama Badan Legislasi DPRK Banda Aceh mengajak kita semua berperan aktif dalam menyelesaikan tugas-tugas kita pada tahun 2023 sesuai dengan hasil ketetapaan Prolek tahun 2023 ini,” ajak Kasumi.
Politisi Golkar itu juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras semua yang tergabung dalam Banleg DPRK, komisi-komisi DPRK, tenaga ahli, dan Tim Pembahas Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh, serta semua pihak yang berkontribusi aktif dalam proses pembahasan seluruh rancangan qanun, terkhusus kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dan pimpinan DPRK Banda Aceh.
Adapun lima raqan hasil inisiatif DPRK Banda Aceh, yaitu (1) Rancangan Qanun tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; (2) Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Reklame; (3) Rancangan Qanun tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda; (4) Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN); dan (5) Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan.
Sementara enam raqan hasil usulan Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu (1) Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; (2) Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; (3) Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi, (4) Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2022; (5) Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2023; dan (6) Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2024.[]