BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2022. Rapat berlangsung di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (3/7/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman, serta segenap anggota Dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Amiruddin, dan kepala SKPK Banda Aceh dan jajarannya.
Isnaini Husda mengatakan, penyampaian usul, saran, dan pendapat Banggar serta pandangan umum anggota dewan terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK 2022 merupakan awal dari suatu pandangan dan argumentasi terkait persoalan dan kendala Pemko Banda Aceh terkait pelaksanaan anggaran pada tahun 2022.
“Semoga apa yang disampaikan nanti menjadi masukan dan bagi Pemko untuk pembenahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Isnaini.
Beberapa anggota dewan yang menyampaikan pandangan umum terkait APBK 2022, yakni Musriadi, Teuku Arief Khalifah, Irwansyah ST, dan Abdul Rafur.
Usai menyampaikan usul dan pendapat saran dari Banggar dan pandangan umum dewan, paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat banggar dan pendapat umum anggota dewan terkait pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2022.[]