Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati dan menandatangani dokumen nota kesepakatan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi dewan pada Jumat malam (29/09/2023).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Farid Nyak Umar itu turut didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, segenap anggota DPRK, SKPK, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan APBK perubahan ini harus disikapi dengan cermat dan cepat, tidak boleh berlarut karena masa efektif pelaksanaan anggarannya tinggal kurang lebih tiga bulan ke depan.
Menurutnya anggaran perubahan Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, yang disusun harus didasarkan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran Pemko Banda Aceh.
Farid Nyak Umar menambahkan kebijakan perubahan APBK tahun anggaran 2023 ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
“Dengan demikian, diharapkan APBK pascaperubahan akan memiliki daya serap yang tinggi sehingga akan menekan terjadinya SiLPA tahun anggaran 2023 menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, pada kesempatan itu menerangkan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.242.670.381.829, terjadi pengurangan dari APBK murni TA 2023 sebesar Rp12.614.461.316 atau -1,00%.
Menurutnya pengurangan tersebut bersumber dari Dana Transfer yaitu alokasi Dana Desa. Namun, pada saat pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi dana desa dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka pendapatan daerah Kota Banda Aceh direncanakan dalam perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.260.406.368.829, mengalami peningkatan sebesar Rp5.121.525.684, atau 0,41% dari pendapatan daerah dalam APBK murni TA 2023 yang ditetapkan sebesar Rp1.255.284.843.145.
Belanja daerah direncanakan dalam perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.295.471.832.597, terjadi peningkatan belanja daerah sebesar Rp32.986.989.452, atau 2,61% dari yang direncanakan pada APBK murni TA 2023 sebesar Rp1.262.484.843.145.
Amiruddin mengatakan, peningkatan belanja tersebut disebabkan adanya penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan adanya penyesuaian SiLPA yang dianggarkan pada belanja daerah.
Selanjutnya Penerimaaan Pembiayaan Daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000 menjadi sebesar Rp 37.865.463.768 mengalami peningkatan sebesar Rp27.865.463.768.
Peningkatan tersebut bersumber dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
“Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada perubahan APBK TA.2023 14 sebesar Rp2.800.000.000 tidak mengalami perubahan,” kata Amiruddin.[]