Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2024-2029 melakukan rapat paripurna perdana pascalantik pada 11 September 2024 lalu. Rapat berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Banda Aceh, Kamis (19/09/2024).
Rapat tersebut beragendakan penetapan pembentukan fraksi-fraksi dewan masa jabatan tahun 2024-2029, serta peraturan Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRK Banda Aceh , Irwansyah ST, dan didampingi wakil ketua sementara Hj Elfiaty Z AMd.
Irwansyah ST dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna DPRK Banda Aceh tersebut dalam rangka pembukaan masa sidang 1 tahun 2024/2025.
“Agenda pertama, mendengarkan pengumuman pembentukan fraksi-fraksi dewan berdasarkan usulan dari masing-masing partai politik pemenang Pemilu Legislatif 2024 ” kata Irwansyah.
Irwansyah juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dinyatakan bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa tahun sidang dibagi dalam (tiga) masa persidangan. Terkait amanat dari peraturan perundang-undangan inilah pihaknya pada hari ini melaksanakan agenda pembukaan masa persidangan pertama.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, kepada pimpinan sementara DPRD diberi tugas/kewenangan untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, nemfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD; dan Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” kata Irwansyah.[]