Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan pendapat dan saran Rancangan Qanun Perubahan APBK Banda Aceh tahun 2022 dalam rapat paripurna, Jumat (30/9/2022).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Syarifah Munirah disebutkan, dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK 2022 telah terjadi beberapa kali perubahan pos anggaran. Secara umum pendapatan daerah tahun 2022 direncanakan dalam perubahan sebesar Rp1.319.604.828.705 triliun.
Angka ini mengalami pengurangan sebesar Rp54.666.901.712 miliar atau berkurang 3,98 persen dari APBK murni sebesar Rp1.374.271.730.417 triliun.
Belanja daerah pada APBK 2022 sebesar Rp1.378.971.730.417 juga mengalami perubahan sebesar Rp1.332.144.096.657 atau mengalami penurunan sebesar Rp 46.827.633.760 miliar atau 3,40 persen.
Sementara pembiayaan daerah, lanjut Syarifah untuk penerimaan tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp15.339.267.952 miliar yang bersumber dari SiLPA. Pengeluaran diproyeksikan sebesar Rp 2.800.000.000 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan postur anggaran yang mengalami perubahan tersebut, Banggar meminta Pj Wali Kota Banda Aceh agar lebih selektif dan menunda atau membatalkan kegiatan yang dianggap tidak mendesak. Kemudian mengevaluasi kembali potensi, target, dan capaian PAD serta kinerja OPD, apalagi OPD yang telah berulang kali tidak mencapai target.
“Pj Wali Kota dan TAPK harus segera melakukan strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari PAD pada tahun berjalan 2022 sebagai antisipasi agar realisasi target pendapatan yang gagal tidak terulang lagi” ujarnya.
Kemudian, Banggar juga mengingatkan Pj Wali Kota agar melakukan sinkronisasi program atau kegiatan yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik tanpa mengabaikan aspek mutu dan kualitas pekerjaan mengingat sisa waktu yang singkat.
“TAPK harus selektif memilah dan memilih program kegiatan yang mendesak dan relevan dengan kondisi keuangan kota saat ini, jangan memaksakan kegiatan yang tidak mendesak dan masih dapat ditunda,” katanya.
Politisi PPP ini juga meminta Pj Wali Kota segera melakukan rasionalisasi pada beberapa pos seperti belanja operasional maupun belanja barang dan jasa yang terlalu besar. Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak lainnya dan hononarium tenaga ahli di luar ASN yang dinilai tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah kota bahkan menjadi sumber utang baru.
“Kami minta juga kepada Sekda untuk segera mengevaluasi kinerja OPD pengelola PAD dengan penerapan reward dan punishment, baik kepada kepala, pejabat struktural, dan staf OPD yang tidak memiliki komitmen,” pungkasnya.
Selain itu, Banggar juga memberikan masukan dan saran lain kepada eksekutif, seperti menyusun perencanaan kerja SKPD dan OPD dengan baik dalam memberikan akses pelayanan kepada warga secara optimal, baik di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, peningkatan kapasitas atau soft skill warga serta sejumlah strategi atau kebijakan Pemko sesuai program yang masuk dalam visi-misi untuk mewujudkan Banda Aceh yang maju.[]