Banda Aceh–Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2024-2029 mengikuti audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di lantai 4 aula DPRK Banda Aceh, Kamis (19/09/2024).
Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipandu langsung oleh ketua sementara DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Mengawali kegiatan tersebut, Irwansyah memperkenalkan satu per satu anggota DPRK yang baru dilantik pada 11 September lalu kepada Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, memaparkan mengenai bahaya korupsi, dampak korupsi, strategi pemberantasan korupsi, dan peran DPRD dalam pemberantasan korupsi.
Sementara Irwansyah selaku ketua sementara DPRK Banda Aceh menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan terus berkomitmen dalam melakukan pencegahan tindak korupsi demi mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada mereka di parlemen.[]