Banda Aceh–Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mengharapkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Tahun 2025–2045 mengacu sepenuhnya pada asas pembentukan peraturan dan perundang-undangan yang baik.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS, Tuanku Muhammad, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Kamis malam (06/06/2024).
Tuanku Muhammad menjelaskan, Fraksi PKS pada prinsipnya dapat menerima raqan tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan beberapa masukan, di antaranya, Fraksi PKS sependapat bahwa transformasi ekonomi kota agar lebih ditingkatkan, dari perdagangan dan industri pengolahan dengan padat karya yang sebagian besar masih konvensional menjadi modern, padat modal serta berbasis teknologi/digitalisasi dan inovasi.
“Perekonomian Kota Banda Aceh yang berbasis syariah diarahkan untuk menjadi pusat perdagangan, jasa, industri, dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya, terutama dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan bisa mengurangi pengangguran,” kata Tuanku Muhammad.
Di samping itu juga perlu adanya peningkatan kualitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Isu-isu strategis dalam pembangunan pendidikan, antara lain, jumlah penduduk Kota Banda Aceh terus mengalami peningkatan dengan pendidikan yang harus terus dijaga; dan angka partisipasi murni (APM) SD, SMP dan SMA yang semakin meningkat signifikan membuat peningkatan pencapaian pendidikan akhir penduduk kota Banda Aceh sebagai kota peringkat 2 IPM (Indeks Pembangunan Nasional) senasional haruslah terus diperhatikan.
Selanjutnya menanggapi perubahan iklim, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Isu-isu strategis yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara dalam mempertahankan kualitas lingkungan dan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim dan bencana, antara lain, ruang terbuka hijau (RTH) belum sesuai target yang diamanatkan dalam undang-undang; sengketa lahan; daya tampung TPA Gampong Jawa yang telah melebihi kapasitas; dan peningkatan upaya mitigasi serta kesiapsiagaan pra bencana, saat bencana, maupun pascabencana.
“Untuk itu perlu kiranya dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kota Banda Aceh yang memiliki kebijakan pencegahan bencana, perlindungan yang optimal dan berkelanjutan, serta menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Apalagi Kota Banda Aceh semakin lama semakin padat dan lahan terbuka seamkin berkurang.”
Selanjutnya, perlunya peningkatan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas. Isu-isu strategis dalam pembangunan kesehatan. Terutama dalam mengurangi angka tengkes (stunting) di Banda Aceh.
Untuk itu, seyogianya di setiap gampong harus dibentuk satu puskesmas atau pustu yang lengkap agar pelayanan kesehatan lebih dekat dengan warga masyarakatnya.
Perlunya pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi hasil, bersih, dan profesional serta mampu memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital. Beberapa isu dalam tata kelola pemerintahan, antara lain, terkait penerapan dan penegakan regulasi, penataan kelembagaan, pelaksanaan program pemerintah daerah yang belum sepenuhnya berorientasi hasil ataupun belum menjawab isu strategis daerah, belum optimalnya manajemen SDM ASN, belum optimalnya kualitas pelayanan publik, belum diterapkannya teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pemerintahan secara optimal dan terintegrasi, apalagi Banda Aceh sudah menuju smart city yang harus terus berkembang dengan perkembangan teknologi.
Sebagai bagian yang sangat fundamental dalam pembentukan kepribadian manusia, pendidikan agama merupakan kunci yang tidak bisa diabaikan karena pendidikan agama merupakan salah satu faktor penunjang dalam pembentukan moral warga masyarakat.
Terwujudnya masyarakat yang agamais adalah kondisi yang harus hadir tidak hanya di tahun ini tapi untuk tahun-tahun ke depan. Dalam masyarakat yang agamais, semua warga mengamalkan ajaran agama masing-masing ke dalam cara berpikir, bertindak, dan berbuat serta mengimplementasikan dalam pencapaian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sosial kemasyarakatan.
“Hal ini sesuai dengan Visi RPJP yang mengharapkan kondisi masyarakat Kota Banda Aceh yang secara utuh menjalankan segala aspek kehidupannya berdasarkan nilai-nilai Islam dalam aspek aqidah, syariah dan akhlak,” tuturnya.[]