Banda Aceh – Sekretaris Komisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, meminta Pj Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPKA) serius mengevaluasi kembali target dan capaian PAD tahun 2023.
“Kami mengharapkan agar penentuan target PAD kepada setiap OPD penghasil PAD berdasarkan kajian yang mendalam dan sesuai dengan realita di lapangan,” kata Tati Meutia saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 di lantai empat ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).
Di samping itu, pihaknya juga mendesak agar Pj Wali Kota dan TAPK mampu menggali potensi PAD dari sumber-sumber baru ke depannya. Kemudian juga mampu memaksimalkan setiap aset daerah yang terbengkalai untuk dikelola dengan baik dan amanah demi peningkatan PAD Kota Banda Aceh.
Fraksi PKS DPRK Banda Aceh juga meminta Pj Wali Kota sebagai penanggung jawab PDAM Tirta Daroy agar serius memperhatikan permasalahan suplai air bersih di Kota Banda Aceh yang sudah jadi persoalan menahun melalui rencana aksi pelayanan prima. Perlu juga bagi Pemko Banda Aceh memastikan titik sumber air baru bagi ketersediaan air bersih bagi warga Kota Banda Aceh di masa depan.
Pihaknya juga mengingatkan Pj Wali Kota untuk memastikan agar seluruh gaji aparatur desa di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh bisa terbayarkan tepat waktu dan ke depan tidak ada lagi kasus terhambatnya pencairan gaji mereka.
“Dikarenakan mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah kota yang ada di gampong-gampong demi pelayanan dari pemerintah tetap berjalan secara normal,” ujarnya.
Kemudian lanjut Tati Meutia, terkait dukungan pelaksanaan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh, Fraksi PKS selalu mengingatkan Pj Wali Kota Banda Aceh dan seluruh jajarannya untuk menjadikan syariat Islam salah satu fokus utama. Oleh karena itu, anggaran untuk sektor tersebut harus diprioritaskan. Termasuk untuk melakukan pengawasan tegaknya syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Fraksi PKS juga meminta Pj Wali Kota untuk memastikan pemberian tunjangan prestasi kerja (TPK) bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh sudah terbayarkan dan tidak ada yang tertunggak guna menjaga kesinambungan implementasi program-program pembangunan kota Banda Aceh.
Dari aspek penertiban sosial, fraksi ini meminta SKPD terkait untuk tegas melakukan penertiban dan pembinaan bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran dan meresahkan warga Banda Aceh sesuai dengan peraturan yang sudah diatur di Kota Banda Aceh, apalagi mayoritas mereka bukan berasal dari Kota Banda Aceh.
Fraksi PKS mengingatkan agar setiap pembangunan di Kota Banda Aceh ke depan tidak menimbulkan kerusakan cagar budaya. Karenanya, sebelum direncanakan adanya pembangunan, haruslah melalui penelitian yang mendalam termasuk meneliti apakah di lokasi tersebut terdapat peninggalan cagar budaya. Mengingat Banda Aceh adalah Kota Pusaka.
“Terkait P3K, kami mengingatkan agar Pemko Banda Aceh serius dalam melakukan pendataan tenaga honorer dan kontrak yang sudah bekerja selama ini di Kota Banda Aceh dan berapa kebutuhannya ke depan di Kota Banda Aceh sehingga tidak menimbulkan permasalahn kedepannya,” tutur Tati Meutia.[]