Banda Aceh–Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendukung penuh Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Royes Ruslan, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 gedung utama DPRK Banda Aceh, Kamis malam (06/06/2024).
Royes menyampaikan, seiring dengan akan berakhirnya RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2007–2027 serta agar terciptanya sinkronisasi proses perencanaan secara nasional menuju Indonesia emas tahun 2045, maka pentingnya dilakukan penyusunan RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Kemudian tambahnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) dinyatakan bahwa RPJPD sebagaimana tersebut di atas, ditetapkan dengan peraturan daerah (qanun).
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Demokrat mendukung penuh adanya regulasi ini, dan berharap dapat dibahas segera bersama eksekutif sehingga tuntas sampai ditetapkan menjadi qanun Kota Banda Aceh agar dapat menjadi panduan dan rujukan bagi pemerintah kota dan semua pemangku kepentingan di Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan pembangunan kota.
“Hal ini dilakukan mengingat bahwa RPJP Kota Banda Aceh ini disusun guna memberikan arah dan acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan kepala daerah mendatang,” kata Royes Ruslan.[]