BANDA ACEH–Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah usul, saran, dan pendapat terkait Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023. Hal itu disampaikan anggota Banggar, Syarifah Munira, dalam paripurna DPRK Banda Aceh, yang digelar di ruang sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (6/6/2024).
Dalam kesempatan itu Syarifah menyampaikan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2023 yang telah disahkan. Banggar juga meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK-RI terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menindaklanjuti temuan yang dimaksud bersama TAPK dan OPD terkait,” ujarnya.
Syarifah juga menyampaikan, beberapa masukan dan usulan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, di antaranya, terkait penuntasan utang yang untuk diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi Pemerintahan Kota Banda Aceh selanjutnya. Adapun total utang yang masih menjadi beban Pemko Banda Aceh hingga saat ini sebesar Rp21.847.409.306.
Selain itu lanjut Syarifah, Banggar juga meminta Pj Wali Kota untuk melakukan perhitungan yang memadai atas potensi pendapatan sesuai dengan potensi yang ada sebagai dasar penetapan anggaran pendapatan bersama lembaga independen.
“Semoga masukan, saran, dan pendapat ini bersifat konstruktif dari Banggar demi penyempurnaan draf Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2023,” pungkas politisi PPP ini.[]