Banda Aceh–Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat parpipurna penyampaian rekomendasi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Jumat (26/4/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan segenap SKPD.
Usman menyampaikan, dokumen LKPj Wali Kota Banda Aceh tahun 2023 sudah dibahas dan dicermati oleh DPRK melalui serangkaian rapat kerja komisi-komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau mitra kerjanya.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2024) DPRK sudah menggelar paripurna penyampaian dan penyerahan secara resmi dokumen LKPj Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 ke DPRK sebagai wujud implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Karena itu, ketentuan Pasal 20 ayat 1 dari PP tersebut mengharuskan DPRK untuk membahas LKPJ yang sudah diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
Hasil pembahasan itu lanjut Usman, sudah diformulasikan oleh tim perumus gabungan komisi yang berbentuk rekomendasi berisi pendapat, usul, dan saran yang seharusnya menjadi perhatian serius dan evaluasi kepada Wali Kota.
“Komisi-komisi di DPRK bersama mitra kerja diberikan batas waktu untuk duduk dengan mitra guna membahas dokumen tersebut, kemudian mereka menyampaikan hasil rapat kerjanya yang kemudian disampaikan dalam forum paripurna ini,” kata Usman.
“Tentunya rekomendasi tersebut menjadi perbaikan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh lebih baik ke depan,” tambahnya.[]