Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna terkait laporan hasil kerja Pansus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I, Usman, dihadiri Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota Amiruddin, dan jajaran SKPK.
Dalam laporan pansus yang disampaikan Irwansyah SE menyebutkan, total utang Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021 per 31 Desember 2021 sebesar Rp158.744.329.810,89 yang terdiri atas utang tahun 2020 sebesar Rp728.023.917.00, utang tahun 2021 hasil review inspektorat sebesar Rp63.117.367.656,32, serta utang TPK dan lainnya sebesar Rp40.827.834.114,00. Juga terdapat utang hasil koreksi BPK RI sebesar Rp13.879.266.384,00 dan utang earmark sebesar Rp40.191.837.739,57.
“Pansus meminta kepada Pj Wali Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan utang BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp7.780.149.505,00 dan pada beberapa SKPK sebesar Rp132.703.896,00 sehingga total sisa utang sebesar Rp7.912.853.401,00,” sebutnya.
Pansus juga meminta Pj Wali Kota Banda Aceh agar memberikan laporan progres realisasi penyelesaian utang secara tertulis dan kontinyu.
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan terima kasih kepada anggota pansus yang telah bekerja mulai dari awal terbentuknya pansus hingga selesainya laporan hasil kerja.
“Semoga yang kami sampaikan ini menjadi rekomendasi nantinya dan segera ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab oleh Pemko Banda Aceh agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitias perencanaan pelaksanaan anggaran di masa yang akan datang,” tuturnya.[]