Banda Aceh – Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh minta Pemko membantu pegiat koperasi dan UMKM yang ada di Kota Banda Aceh. Hal ini disampaikan Seketaris Fraksi Demokrat, M Arifin, dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 di lantai empat ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).
Fraksi Demokrat menilai, kegiatan koperasi dan UKM (KUKM) sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi di Indonesia, maka harus terus didorong dan difasilitasi lebih maksimal, tertutama untuk membantu memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat.
“Sudah saatnya jajaran aparatur pemerintah menjemput bola, yakni mendatangi dan mendata KUKM, membantu proses perizinan dan sertifikasi usaha, permodalan, pembinaan usaha, serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event pameran atau ekshibisi,” kata M. Arifin.
Lebih lajut ia menyarankan agar APBK Banda Aceh turut dibelanjakan pada produk-produk UMKM secara optimal, baik berupa barang maupun jasa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, upaya ini juga dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kegiatan KUKM, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, serta mengurangi angka kemiskinan.
“Pembelanjaan barang dan jasa produk lokal seperti ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat, yang dalam skala lebih luas lagi diharapkan bisa meredam inflasi akibat kenaikan BBM dan ancaman resesi global,” sebutnya.
Fraksi Demokrat mengharapkan APBK 2023 menjadi mata rantai APBK-APBK tahun sebelumnya, yang pada hakikatnya adalah meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani.[]