Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan pandangannya pada rapat evaluasi dan pembahasan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 17 Tahun 2021 ke Inmendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/07/2021). Rapat tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, Camat, dan perwakilan instansi terkait.[]
[FOTO]: Ketua DPRK Hadiri Rapat Evaluasi PPKM Darurat