Tentang

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK.

Anggota Badan Musyawarah paling banyak ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRK yang diusulkan 2 (dua) orang dari masing-masing Fraksi.

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRK dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRK.
  2. menetapkan agenda DPRK untuk 1 (satu) tahun masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan qanun dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRK dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRK.
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRK yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing- masing.
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRK.
  6. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
  8. menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan tugas.
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu tahun persidangan pada akhir tahun persidangan.
  10. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.