• Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRK bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK dalam rapat paripurna DPRK.
  • Anggota Badan Kehormatan berjumlah 3 (tiga) orang berdasarkan usul masing-masing fraksi.
  • Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan dan tidak boleh merangkap jabatan dengan Pimpinan alat kelengkapan lainnya.
  • Anggota DPRK pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
  • Perpindahan Anggota DPRK dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi.
  • Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Kehormatan dibantu oleh Sekretariat DPRK

 

  • Badan Kehormatan mempunyai tugas:
    1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRK;
    2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRK terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRK serta sumpah/janji;
    3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan/atau masyarakat;
    4. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRK;
    5. menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRK atas pengaduan pimpinan DPRK, masyarakat dan/atau pemilih;
    6. menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan tugas;
    7. menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu tahun persidangan pada akhir tahun persidangan.