Ketua Komisi I Musriadi saat memberikan pandangannya dalam pertemuan dengan warga Lamteumen Timur, Banda Aceh, Selasa, 1 September 2020.

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Wakil Ketua I DPRK, Usman, melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Gampong Lamtemen Timur, Kecamatan Jaya Baru. Pertemuan berlangsung di Lantai 3 Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (01/09/2020).

Dalam pertemuan tersebut masyarakat Lamtemen Timur menyampaikan beberapa permasalahan terkait penertiban izin bangunan yang menyalahi IMB dan RTRW, juga terkait Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di kawasan Goheng dan pembongkaran bangunan eks tsunami.

Sekretaris Komisi I, Muhammad Arifin mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan masyarakat Lamtemen Timur dan sudah mendengar masukan serta pendapat yang disampaikan warga.

Mengenai permasalahan tersebut, Arifin mengatakan, masyarakat Lamtemen Timur sudah bersabar hampir setahun, maka dalam kesempatan itu pula mereka ingin menyampaikan masukan ke dewan kota agar dicarikan solusinya.

“Hari ini mereka mencari langka-langkah yang ditempuh untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Untuk itu kami dari Komisi I memediasi sehingga menghasilkan solusi ke depannya yang terbaik untuk menyelesaikan hal-hal yang terjadi selama ini,” katanya.

Beberapa langkah yang disepakati tadi kata Arifin, Tuha Peut Gampong Lamtemen Timur akan menyurati kembali pihaknya yang melibatkan Komisi I dan Komisi III, serta pimpinan DPRK untuk meninjau langsung ke lapangan, karena ini menyangkut tupoksi kinerja mitra yang berhubungan dengan konstruksi.

Ketua Tuha Peut Gampong Lamtemen Timur, Asri Sulaiman, mengapresiasi anggota dewan yang telah menyambut mereka dengan baik, serta kehadiran SKPD terkait dalam menanggapi keluhan warga.

Asri menjelaskan, penertiban izin bangunan yang menyalahi IMB dan RTRW, juga terkait Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Goheng dan pembongkaran bangunan eks tsunami agar dapat terealisasi pada 2021.

“Jika tidak segera dibongkar oleh pemilik bangunan, kami harap Pemko Banda Aceh segera melaksanakannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (PBJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh, Ahmad Putra menjelaskan, pihaknya hanya melakukan tahapan-tahapan teknis yang sudah diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Dalam rapat tersebut diminta Dinas PUPR untuk memfasilitasi pengkajian teknis independen.

“Tahapan itu sudah kita lakukan, sudah pada tahap pengkajian struktur atas, namun kita terkendala kondisi Covid-19 untuk mendatangkan pengkaji teknis terhadap struktur bawah, karena struktur Aceh dan Medan tidak menggunakan alat boring sonar. Jadi perlu mendatangkan tenaga ahli dari ITB Bandung,” katanya.

Ahmad menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya juga menjaga harmonisasi dan keadilan terhadap masalah tersebut. Semua bentuk permasalahan yang terjadi terikat dengan segala aturan dan tahapan-tahapan teknis yang harus dilalui.

“Sebelumnya kita juga sudah pernah mendapatkan permasalahan yang sama terhadap kondisi yang sama, pada kawasan yang sama, dan kondisi peruntukannya juga sama. Jadi hal tersebut menjadi pertimbangan-pertimbangan kita selaku eksekutif. Keputusan berdasarkan pada rapat dan masukan, selanjutnya akan kita diteruskan ke pimpinan,” tuturnya.[]

Warga Lamteumen Adukan Soal IMB Liar ke Dewan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *