Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar rapat tenaga ahli komisi dengan tenaga ahli Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membahas kelanjutan Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (27/08/2020).

Banda Aceh – Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar rapat tenaga ahli komisi dengan tenaga ahli Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membahas kelanjutan Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (27/08/2020).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, dan dihadiri Ketua Banleg Heri Julis. Adapun tenaga ahli dari Komisi I, yaitu Usman, Raihal Fajri, dan Jummaidi Saputra. Sementara tim tenaga ahli dari Pemko Banda Aceh, yaitu Abdurrahman. Hadir juga Kabag Hukum, Azmi, Kabag Tata Pemerintahan, Fahmi, dan Kabag Perundang-Undangan, Azmi.

Anggota Komisi I, Syarifah Munirah, usai rapat tersebut mengatakan, rapat kali ini lebih membahas tentang naskah akademik yang sudah disiapkan, masukan-masukan yang selama ini didapat baik dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), geuchik, mukim, dan para camat akan dicatat oleh tim ahli sehingga nanti jika ada koreksi akan diperbaiki kembali oleh tim ahli.

“Selama ini kita masih meminta masukan perbaikan naskah akademik untuk rancangan qanun, ke depan ini kita teruskan bahas untuk rancangan qanun ini,” katanya.

Syarifah juga mengatakan, diperkirakan akhir September 2020 raqan tersebut akan rampung.

“Jika serius, mungkin secepatnya diparipurnakan, artinya ada tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan, kita harap Oktober sudah jadi qanun Banda Aceh, insyaallah,” ujar politisi PPP itu.

Sementara itu, Tim Ahli Komisi I, Jummaidi Saputra mengatakan, hasil pembahasan rapat membahas skedul, kemudian terkait penentuan rancangan qanun yang telah disiapkan oleh Komisi I untuk menjadi rekomendasi qanun yang akan dibahas selanjutnya.

“Insyaallah, tim ahli Komisi I dan tim ahli pemko ke depan akan duduk bersama untuk merampungkan beberapa pasal yang dianggap penting untuk dibahas kembali,” katanya.

Jummaidi menjelaskan, pasal tersebut menyangkut tentang kewenangan yang dibahas secara khusus, mengingat kewenangan tersebut tertahan dan tidak berjalan.

“Memang pada rapat dengar pendapat ada masukan-masukan tentang pemilihan dan tata cara pemilihan yang tidak bisa dimasukkan dalam qanun kota, karena itu perintah dari UUPA Pasal 114 Ayat 5 yang mana tata cara telah diatur dalam Qanun Aceh tahun 2009,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Ahli Hukum Pemko Banda Aceh, Abdurrahman mengatakan, draf qanun yang disampaikan oleh pemko sudah diperbarui dan ada penambahan-penambahan yang telah disampaikan oleh legislatif.

“Jika sudah disepakati oleh tenaga ahli yang krusial, kemudian akan dibahas kembali pada rapat dewan,” katanya.

Beberapa hal substansial yang dibahas kata Abdurrahman, yakni keberadaan mukim di Aceh dipahami sebagai lembaga adat, kemudian lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA yang mengangkat mukim sebagai entitas pemerintahan.

“Kewenangan di pemerintahan mukim ini yang perlu kita ramu, kemudian bisa tercermin dalam qanun ini, itu substansi yang paling penting,” tuturnya.[]

Tenaga Ahli Legislatif dan Eksekutif Bahas Naskah Akademik Raqan Pemerintahan Mukim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *