Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad.

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menindaklanjuti rencana pembahasan rancangan qanun usulan eksekutif yakni Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim, Senin (27/07/2020).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemko Banda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahtraan, Faisal, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), Tata Pemerintahan (Tapem) Kabag Hukum Pemko Banda Aceh, serta para camat se-Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad mengatakan, keberadaan qanun tersebut sangat penting untuk melegalkan 17 mukim yang ada di Banda Aceh saat ini dan tersebar di sembilan kecamatan. Fungsi legalitas tersebut diprioritaskan agar tidak tumpang tindih antara fungsi mukim, keuchik, dan camat, serta perangkat wilayah lainnya.

Dalam pertemuan tersebut kata Musriadi juga berkembang diskusi terkait Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan referensi-referensi lain yang patut disepakati dan menjadi dasar lainnya bahwa Qanun Pemerintahan Mukim layak dilanjutkan demi eksistensi pemerintahan mukim yang ada di Kota Banda Aceh.

“Masukan dan saran yang dirasa urgen yaitu peran dan fungsi tentang pemerintahan mukim yang kami anggap bahwa Aceh ini diberi keistimewaan oleh pemerintahan pusat baik yang tertuang dalam UUPA maupun qanun Aceh lainnya,” kata Musriadi.

Sementara itu, Asisten I Pemko Banda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan, Faisal mengatakan, pihaknya bersepakat menindaklanjuti pembahasan Raqan Pemerintahan Mukim mengingat selama ini peran mukim masih kurang efektif dalam tata kelola pemerintahan.

“Dalam artian, tupoksi yang seharusnya dilakukan mereka tidak tahu, maka pemerintah kota dan komisi I DPRK menyepakati menindaklanjuti membahas qanun mukim ini,” katanya.

Faisal juga menyampaikan, dalam qanun tersebut yang paling urgen dibahas terkait tupoksi dan tugas fungsi mukim.

“Kita harus melihat sejauh apa tupoksi yang diberikan ke mukim, supaya jangan tumpang tindih dengan camat dan keuchik,” ujarnya.

Hal itu perlu dilihat kata Faisal, supaya nantinya tupoksi mukim yang sudah dilantik oleh Wali Kota bisa berjalan sebagaimana mestinya dan membantu para camat dan keuchik dalam melaksanakan tugas-tugas di tingkat pemerintahannya.

“Karena mukim ini di bawah kecamatan, dan membawahi beberapa desa. Ini warisan masa lalu yang harus dijaga, karena mukim ini tidak ada di provinsi lain, hanya ada di Aceh,” tuturnya.[]

Legislatif dan Eksekutif Sepakat Bahas Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *