Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli.

Banda Aceh – Komisi II DPRK Banda Aceh menginisiasi Rancangan Qanun (Raqan) Banda Aceh terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Hal tersebut disampaikan Seketaris Komisi II Ramza Harli, SE dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2020.

Ramza Harli menjelaskan, penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta mendorong pembangunan daerah.

“(Selanjutnya) Memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata, serta untuk memupuk rasa cinta tanah air,” kata Ramza Harli dalam laporannya.

Ramza menambahkan, pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah bertumpu pada masyarakat dan bersifat memberdayakan
masyarakat. Mencakup berbagai aspek seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta keterkaitan antarlintas sektor .

Menurutnya, rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota banda Aceh disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata (rippar) yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata.

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Banda Aceh merupakan pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, pihaknya merasa sangat perlu agar Rencana Induk Pariwistaa Kota Banda Aceh atau RIPPARDA Kota Banda Aceh dimasukkan dalam rancangan usulan inisiatif qanun DPRK tahun 2020.

“Apalagi mengingat Banda Aceh merupakan kota perdagangan dan jasa di mana sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah,” tutur Ramza Harli.[]

Komisi II Inisiasi Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Banda Aceh
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *