Anggota Banggar, T Arief Khalifah, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas Platform Anggaran Sementara (RPPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh, Jumat (11/09/2020).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas Platform Anggaran Sementara (RPPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh, Jumat (11/09/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan segenap anggota DPRK Banda Aceh.

Anggota Banggar, T Arief Khalifah, dalam kesempatan tersebut mengatakan, DPRK Banda Aceh mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh beserta segenap jajarannya yang telah mengajukan R-KUA dan R-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas oleh Badan Anggaran Dewan.

“Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPR Kota Banda Aceh yang telah bekerja tanpa kenal lelah dalam menuntaskan kewajiban melakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK tahun ini antara Tim Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif,” katanya.

Arief menjelaskan, Rancangan KUA-PPAS Perubahan tersebut diharapkan menjadi kebijakan umum bersama dalam penjabaran detail anggaran, sehingga kebijakan yang telah disusun dan dibahas tidak keluar dari kesepakatan yang telah dilakukan. Pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, adanya penambahan pendapatan daerah, adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan hasil audit BPK-RI terhadap pelaksanaan Perubahan APBK Tahun 2019 dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan APBK Perubahan ini.

Di samping itu, kebijakan KUA-PPAS akan dirincikan dalam penyusunan anggaran dan harus dapat mengintegrasikan APBK dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran dan menyesuaikan kembali program-program yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Hal ini perlu dilakukan karena ada beberapa kegiatan yang anggarannya mengalami perubahan dan penyesuaian karena adanya perbedaan dalam perencanaan dengan kondisi saat ini yang tidak pernah diduga sebelumnya akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya, Arief mengatakan, setelah melakukan proses pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK 2020, maka dengan ini Badan Anggaran DPRK Banda Aceh menyampaikan usul, saran, dan pendapat dalam rangka mendorong agar kebijakan dan prioritas anggaran dapat dilaksanakan secara baik, efektif, dan efisien sesuai harapan.

Adapun beberapa usul, saran, dan pendapat tersebut, yakni terkait penanganan Covid-19 di mana di Provinsi Aceh khususnya Kota Banda Aceh yang terus terjadi lonjakan kasus. Eksekutif perlu melakukan langkah preventif secara konkret agar angkanya tidak semakin melonjak.

Kemudian, realokasi dan refocussing belanja daerah dengan prioritas pencegahan dan penanganan Covid-19 terutama di bidang kesehatan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Untuk itu kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat mengalokasikan anggaran untuk dapat dilakukan kegiatan swab massal sebanyak 5.000 swab. Jika 1.000 swab hasil kerja sama dengan Laboratorium FK Unsyiah membutuhkan anggaran sebesar Rp400 juta, maka untuk 5.000 swab dibutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 miliar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar lanjut Arief, dalam kondisi pandemi ini juga harus ada langkah-langkah konkret dari Pemerintah Kota Banda Aceh seperti penggunaan dana BOS untuk memudahkan siswa belajar secara daring dan upaya-upaya lain sehingga siswa tidak tertinggal dalam pembelajaran/kurikulum.

Selanjutnya, terkait pemberdayaan ekonomi dan jaring pengaman sosial dalam Rancangan KUA-PPAS dan RAPBK-P, nantinya harus jelas program dan kegiatan yang dapat menjawab solusi konkret dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam menghadapi kondisi Covid-19.

“Untuk itu Badan Anggaran Dewan dan DPRK Banda Aceh meminta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk dapat melakukan koordinasi instens dengan DPRK Banda Aceh,” katanya.

Sehingga nantinya diharapkan masing-masing anggota dewan yang berasal dari dapil dapat bersama-sama menyalurkan bantuan yang diprogramkan melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan ekonomi dan jaring pengaman sosial kepada masyarakat atau konsituen di dapil masing-masing.[]

Banggar Sampaikan Laporan R-KUA dan R-PPAS Perubahan APBK 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *