BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh yang digelar di ruang sidang paripurna utama gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (30/12/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK, Usman, dihadiri Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dan jajaran SKPK.

Ketua Pansus PAD, Tuanku Muhammad, dalam laporannya mengatakan, berdasarkan evaluasi tim pansus, ada delapan OPD yang dinilai tidak mencapai target PAD.

Tumad mengatakan, pihaknya menduga target PAD tidak tercapai karena masih kurang cermatnya penghitungan yang telah ditetapkan, lalu penetapan target PAD terlalu tinggi atau terlalu rendah. Kemudian kurang memperhatikan penghitungan capaian atau realisasi pada tahun sebelumnya.

Selain itu juga karena kurang optimalnya OPD dalam menjaring potensi PAD. Kurangnya penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak taat juga menjadi penyebab tidak tercapainya target PAD. Selain itu juga kurangnya sosialisasi bagi wajib pajak dan masih ada potensi pajak dan retribusi baru yang belum digali.

Tumad menyebutkan, pada tahun 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) sudah menghimpun pajak sebesar Rp126.132.719.572. Adapun realiasasi penerimaan per tanggal 27 Desember sebesar Rp992,888,909,555 atau mencapai 73,64 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk itu, lanjut Tumad, dalam memaksimalkan peningkatan PAD, pihaknya memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk mengoptimalkan penambahan data wajib pajak baru (updating) di bidang hotel, restoran (kafe, warung kopi, rumah makan, dan restoran sejenis), tempat hiburan (karaoke dan sebagainya), dan reklame.

“Menoptimalkan penambahan jumlah taping box atau alat perekam pajak bagi hotel, kafe, warkop, rumah makan dan usaha jenis yang memenuhi standar wajib pajak minimal 1.000 unit pada tahun 2023,” katanya.

Rekomendasi selanjutnya ialah meningkatkan volume sosialisasi mengenai pajak daerah, melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak taat pajak, serta melakukan peralihan dari sistem pungut pajak konvensional pada penerapan sistem pembayaran pajak online dan terintegrasi.

Politisi PKS ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan mengawasi hasil dari rekomendasi tim pansus kepada TAPD dan OPD terkait.

“Mohon kerja sama yang baik dari Pj Wali Kota selaku pimpinan tertinggi serta Sekda Kota, para asisten, dan terutama kepala dinas,” pungkasnya.[]

Tim Pansus DPRK Laporkan Hasil Evaluasi Target PAD Banda Aceh Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *