Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara

Banda Aceh – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, mengatakan penyelenggaraan wisata halal memiliki kerangka yang jelas sehingga ia yakin bisa diterapkan dengan efektif dan memberikan kekhususan yakni tentang Islam dan hal menarik lainnya di Kota Banda Aceh yang berefek pada kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tati usai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing dengan stakeholder terkait Raqan Penyelenggaraan Pariwisata Halal yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

Tati mengemukakan, hasil RDPU tersebut ada beberapa catan penting bagi dewan dan instansi terkait berisikan saran dan masukan dari peserta RDPU, salah satunya tentang sertifikasi halal. Menurut Tati, sertifikasi tersebut perlu diperdalam kembali tentang acuannya, apakah mengacu pada DSN MUI atau bisa dengan kekhususan daerah.

“Harus diakui memang ada alasan yang menguat dalam forum, bahwasanya penyelenggaraan sertifikasi harus dari DSN MUI,” ujar Tati.

Selain itu, lanjut Tati dalam forum tersebut juga lahir harapan-harapan besar dari peserta RDPU, salah satunya tentang makanan halal. Selain halal perlu juga ditambahkan keamanan dan bermutu. Begitu juga dengan aspek kebersihan yang belum tercapai dan diakomodasi khususnya di penginapan.

“Insya Allah ini semua akan didorong dalam Qanun Penyelenggaraan Pariwisata Halal ini,” ujar politisi PKS itu.

Kadis Pariwisata Banda Aceh, Iskandar, mengatakan, untuk pengembangan sektor pariwisata pihaknya juga akan berkolaborasi dengan masyarakat melalui kelompok sadar wisata yang ada di tiap-tiap desa di Kota Banda Aceh.

Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan fasilitas publik yang diperlukan dalam rangka pengembangan pariwisata, seperti toilet, musala, dan sarana lain untuk mewujudkan aspek kebersihan.

Kadis Syariat Islam Kota Banda Aceh, Muhammad, yang hadir dalam RDPU itu menyampaikan jika pihaknya juga akan melibatkan pengawasan dari masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas di tempat-tempat wisata. Oleh karenanya, dalam raqan tersebut pihaknya akan memasukkan peran pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan wisata halal tersebut.[]

Sertifikasi Halal Jadi Perhatian Khusus dalam RDPU Raqan Penyelenggaraan Pariwisata Halal

One thought on “Sertifikasi Halal Jadi Perhatian Khusus dalam RDPU Raqan Penyelenggaraan Pariwisata Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *