Anggota DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab menyampaikan laporan pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)-PNA pada rapat paripurna penyampaian pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah, Banda Aceh (16/11/2020).

Banda Aceh – Ketua Fraksi Nasdem—PNA DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mengatakan, penerapan Qanun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh 2020—2040 nantinya akan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat kota.

Meskipun hadirnya qanun ini secara positif akan berdampak pada bertambahnya nilai ruang milik sebagian masyarakat, tidak bisa dipungkiri juga akan menimbulkan kerugian akibat penataan ruang yang dirasakan oleh sebagian masyarakat yang lain.

Oleh sebab itu, Daniel mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang terkena imbas akibat penerapan Qanun RDTR tersebut.

“Kami mengharapkan keadilan serta kesamaan hak bagi seluruh masyarakat kota dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta ikut berperan dalam pelaksanaan penataan ruang ini,” kata Daniel dalam rapat paripurna penyampaian akhir fraksi dewan terhadap Raqan RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh 2020—2040 dan Raqan Pendidikan Diniah, Senin (16/11/2020).

Di samping itu kata Daniel, pemerintah perlu menyisihkan anggaran setiap tahunnya untuk dipergunakan sebagai biaya ganti rugi lahan akibat penataan ruang. Hal tersebut perlu dilakukan supaya ruang terbuka hijau (RTH) tetap terwujud sesuai harapan.

Daniel juga mengatakan, Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi berperan sebagai landasan untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang demi terwujudnya keserasian, keselarasan, serta keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang. Konsep ini berdasarkan kepada pemahaman potensi dan keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi, tuntutan kebutuhan hidup saat ini, dan kelestarian lingkungan di masa yang akan datang.

Sementara itu, terkait Rancangan Qanun Pendidikan Diniah, Daniel mengatakan, pentingnya pengawasan dan pembinaan yang baik dan mesti dilakukan oleh setiap SKPD terkait, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Pendidikan Daerah, Majelis Adat Aceh, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Pendidikan Dayah, yang berkewajiban untuk membina dan mengawasi kegiatan pendidikan diniah pada satuan pendidikan formal.

Daniel menambahkan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan diniah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota wajib membantu satuan pendidikan dalam menertibkan peserta didik yang berada di luar sekolah pada jam sekolah. Selain itu, yang paling penting yakni peran aktif masyarakat. Sehingga, sosialisasi kepada masyarakat terkait qanun ini perlu dilakukan.

“Untuk tercapainya tujuan mulia tersebut tentulah Qanun Pendidikan Diniah ini dibutuhkan sebagai landasan hukum yang kuat, sehingga dinas terkait berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan diniyaah ini,” tuturnya.[]

Pendapat Fraksi Nasdem-PNA tentang Raqan RDTR dan Raqan Pendidikan Diniah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *