Tim Pansel KIP Banda Aceh.

Banda Aceh – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Komisioner Anggota KIP Kota Banda Aceh 2023–2028. Untuk tempat pendaftaran berada di Sekretariat DPRK Banda Aceh.

Ketua Pansel KIP Banda Aceh, Usman Lamreung, menyampaikan pendaftaran dibuka mulai hari ini, Jumat, 5 Mei sampai dengan 12 Mei 2023 selama tujuh hari kerja sebagaimana disebutkan dalam Qanun Aceh bahwa pendaftaran maksimal tujuh hari kerja.

“Jadi, kita sudah sepakat untuk membuka penerimaan berkas pendaftaran penerimaan calon anggota KIP Banda Aceh dari tanggal 05 Sampai 12 Mei 2023,” kata Usman Lamreung di Sekretariat DPRK Banda Aceh yang turut didampingi Sekretaris Pansel, Iqbal Mayiddin, beserta Tim Pansel lainnya, Kamis (04/05/2023).

Usman melanjutkan, untuk penelitian berkas pesyaratan administrasi pendaftaran calon anggota KIP ini dilakukan pada tanggal 13–14 Mei selama dua hari kerja. Selanjutnya pengumuman seleksi berkas akan diumumkan pada tanggal 15 Mei.

Nantinya dari seleksi berkas ini akan diumumkan kembali siapa saja yang lewat adimistrasi, selanjutnya akan ada pelaksanaan seleksi tertulis yang direncanakan melalui CAT, untuk lokasi akan diumumkan kembali.

Selanjutnya untuk pengumuman calon anggota KIP yang lolos seleksi tertulis melalui metode CAT akan diumumkan pada 19 Mei 2023. Selanjutkan pansel akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat antara 19 sampai 24 Mei 2023.

“Artinya kita menginginkan hasilnya kemudian maksimal karena itu perlu juga tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ujar Usman Lamreung.

Lebih lanjut Usman menyampaikan, Tim Pansel juga akan melakukan tes psikologi bagi calon anggota KIP, kemudian juga ada tes kesehatan lengkap termasuk di dalamnya ada tes narkoba serta uji membaca Al-Quran, ini semua akan difasilitasi oleh panitia Pansel. Nanti tahapan-tahapan ini akan diumumkan atau diinformasikan lebih lanjut setelah seleksi ujian tertulis.

Terakhir akan ada tes wawancara sebelum pihaknya menentukan 15 orang dari hasil seleksi ini akan diserahkan ke Komisi I DPRK Banda Aceh yang nantinya juga ada uji kelayakan dari Komisi I. Pada tanggal 05 sampai 06 Juni akan dilakukan wawancara, setelah itu bagi yang lulus akan diumumkan kembali oleh pansel.

Usman menjelaskan, adapun syarat menjadi calon anggota KIP ini secara umum warga negara Indonesia, berdomisili di Kota Banda Aceh dibuktikan dengan KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto, daftar riwayat hidup, ijazah minimal SMA, dan keterangan sehat dari rumah sakit.

“Inilah kira-kira gambaran secara umum terkait dengan proses rekrutmen anggota KIP Banda Aceh. Kami berharap proses rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik dan hasil dari proses rekrutmen ini menghasilkan anggota KIP yang punya kapasitas mampu melakukan dan bisa melaksanakan pemilu dengan baik,” tutur Usman Lamreung.[]

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota Banda Aceh
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *