Banda Aceh – Fraksi PAN DPRK Banda Aceh menyampaikan pandangan fraksinya terhadap dua raqan usulan Wali Kota Banda Aceh tahun 2022, yakni Raqan Parkir dan Retribusi serta Raqan Pengelolaan Daerah dalam sidang paripurna, Jumat (11/11/2022).

Anggota Fraksi PAN, Aulia Afridzal, mengatakan, Fraksi PAN mendukung eksistensi lahirnya Raqan Pajak dan Retribusi. Oleh karena itu, perlu dibahas secara ekfektif agar tujuan, hasil, dan dampaknya sesuai yang diharapkan oleh pembuat kebijakan.

“Efektivitas dalam pengawasan dapat dikatakan sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Oleh karena itu, Fraksi PAN lanjut Aulia, mendukung dan memberikan rekomendasi landasan hukum kuat terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui raqan tersebut.

Aulia melanjutkan, untuk Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah, Fraksi PAN menganggap keuangan daerah harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan berkeadilan.

“Fraksi PAN mendorong kembali untuk diatur Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berpedoman pada perundang-undangan sesuai hierarki. Maka selayaknya raqan ini perlu disahkan sebagaimana mekanisme dalam pembentukan lembar daerah nantinya,” tuturnya.[]

Pandangan Fraksi PAN terhadap Dua Raqan Usulan Wali Kota Tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *