Banda Aceh – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Aceh (P3PA) DPRK Banda Aceh menyampaikan beberapa pandangan terkait dua raqan usulan Wali Kota Banda Aceh, yakni Raqan Bangunan Gedung dan Raqan Pengembangan Kota Layak Anak. Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi P3PA DPRK Banda Aceh, Ilmiza Saaduddin Djamal, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh, Rabu (3/6/2020).

Ilmiza Saaduddin Djamal menyampaikan, Fraksi P3PA mendorong adanya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab bersama dan diharapkan tertuang dalam Raqan Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak yakni meliputi orang tua, masyarakat, pemerintah kota, serta pelaku usaha.

Fraksi P3PA DPRK Banda Aceh juga mendorong agar Raqan Kota Layak Anak membuka ruang nyata dalam pemenuhan khusus serta jaminan hak-hak anak yang berhadapan dengan berbagai persoalan kehidupan.

“Seperti tersedianya berbagai fasilitas layanan bagi anak-anak, perlindungan khusus saat berhadapan dengan persoalan hukum, narkoba, persoalan kekerasan, dan sebagainya,” kata Ilmiza.

Ilmiza melanjutkan, terkait raqan tersebut Fraksi P3PA sepakat untuk dilanjutkan serta dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif dengan didahului kajian akademik (legal drafting).

Untuk Raqan Bangunan Gedung, Fraksi P3PA memandang perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang seimbang antara pengaturan administratif dan teknik sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangusng tertib dan nantinya akan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungan yang ada saat ini.

“Pemerintah Kota Banda Aceg harus siap mengendalikan laju pertumbuhan pembangunan yang kian hari kian meningkat, khususnya pembangunan gedung yang benar-benar sesuai peruntukannya,” ujarnya.[]

Pandangan Fraksi P3PA DPRK terkait Raqan Usulan Wali Kota Banda Aceh
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *