Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi.

Banda Aceh – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan status identifikasi wilayah terpapar virus korona yang terbagi ke dalam beberapa zona, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Status tersebut juga memengaruhi tingkat penanganan dan kewaspadaan dalam menghadapi wabah global ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440 /7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh tertanggal 2 Juni 2020, sembilan kabupaten/kota di Aceh ditetapkan sebagai zona merah. Kesembilan daerah tersebut, yaitu Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.

Penetapan sembilan kabupaten/kota di Aceh sebagai zona merah Covid-19 itu langsung mendapat protes dari sejumlah daerah, termasuk dari Kota Banda Aceh.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi S.Pd, M.Pd menegaskan, penerapan zona merah untuk ibu kota provinsi Aceh sudah sangat merugikan Banda Aceh.

“Jangankan zona merah, oranye maupun kuning, kita kurang sepakat. Karena itu, penetapan tersebut harus ditinjau ulang,” katanya, Sabtu (6/6/2020).

Sampai saat ini diakuinya belum ada penjelasan resmi bagaimana menetapkan sebuah daerah masuk zona merah virus korona. Apakah karena banyak angka positif Covid-19 atau ada parameter lain, hal ini yang menurutnya tidak dijelaskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sehingga menimbulkan tanda tanya.

“Setahu saya sampai saat ini, memang belum ada parameter yang jelas dari pemerintah dalam menetapkan sebuah daerah itu termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak menyediakan informasi mengenai zona merah,” ungkap Musriadi.

Selain itu, terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tidak dijelaskan seberapa bahayanya daerah-daerah yang dikatakan zona merah itu. Bahkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga tidak dijelaskan apa yang dimaksud zona merah.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus terbuka kepada masyarakat tentang alasan satu daerah dikatakan zona merah Covid-19,” harapnya.

Lebih lanjut, anggota DPRK Banda Aceh Fraksi PAN dari Daerah Pemilihan Ulee Kareng-Syiah Kuala itu mengatakan, belum adanya kesepahaman yang menyatu antara pusat dan daerah, serta belum satu frekuensi dalam merumuskan parameter penetapan zona merah yang mengarah kepada lemahnya koordinasi. Zona merah jadi penetapan subjektif saja dan tidak didasarkan pada regulasi.

“Pemerintah Pusat dan provinsi harus ada parameter yang jelas dalam menetapkan status zona merah virus korona (Covid-19) untuk suatu daerah. Jadi pemerintah belum menetapkan indikator suatu daerah bisa disebut sebagai zona merah,” ujarnya.[]

Musriadi Protes Penetapan Zona Merah Covid-19 untuk Kota Banda Aceh
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *